---------------------------------------------------------------------------------------------------------
PAKSI BUAY BELUNGUH
Paku Sukha lom lungup/lom lebak - lamon bakak
khebu bulung
Paku Sukha lom lungup/lom lebak bahwa
rakyat yang di dipimpin atau di bawah buay belunguh selalu mendapatkan
pengayoman dan bimbingan atau perlindungan sehingga akan selalu bersatu padu
atau selalu rukun sampai nanti.
Lamon bakak dapat
berdiri kokoh sampai daunnya layu atau habis sekalipun dia tetap berdiri tegak
maksudnya banyak orang yang akan tetap mendirikannya atau mempertahankannya
keberadaannya.
Khebu bulung maksudnya bahwa sesuai
dengan nazar beliau ingin jadi raja yang kaya raya untuk kemakmuran
masyarakatnya.
Siger bahwa dalam buay belunguh ada 7 tingkatan adok dan
petutukhan serta mempunyai 7 anak angkat.
Warna Merah : keberanian,dinamika,
surya (matahari), kasih sayang
Warna Kuning : kejayaan,
kebesaran,keemasan
Warna Hijau : keagungan,
kesejahteraan, kebijaksanaan,kecerdasan
Tulisan
: menunjukkan
indentitas kebuayan.
Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
GELAR/ ADOK :
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA
PENYATU
PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
TAMBO
ASAL KETURUNAN MARGA BELOENGOEH
JUKHAI UMPU KUNING
JUKHAI UMPU KUNING
Bermula diriwayatkan, adapun yang menjadi raja dimasa ini memerintah Negeri Kenali sekarang ialah RANJI PASAI
bertempat di Bernasi, Raja ini serta anak rakyatnya memeluk Agama
Budha, menyembah patung-patung dan kayu-kayu besar yang diperbuat
oleh nenek moyang mereka.
Dimasa ini datang seorang laki-laki bernama UMPU BELUNGUH.
Dimasa ini datang seorang laki-laki bernama UMPU BELUNGUH.
Adapun
Umpu Belunguh ini ( keterangan dari surat tua yang tertulis dibuku
terbuat dari kulit kayu ) datangnya dari Madinah (tanah arab) dan
beliau ini sudah pernah ketanah SETAMBUL dan BAGDAT. Dari Madinah beliau ini pergi ke HADRAMAUT, dan dari Hadramaut tidak diketahui bagaimana dan jalan apa maka Umpu Belunguh ini sampai ke Pagar Ruyung (Sumatra Barat).
Maksud
perjalanan Umpu Belunguh ini, ialah akan mengembangkan Agama Alloh
jaitu Agama Islam. Sesampainya beliau ini di Pagar
Ruyung didapatinya orang-orang Pagar Ruyung sudah memeluk Agama
Islam. Setelah beberapa lama beliau berdiam di Pagar Ruyung, maka
beliau ini meneruskan perjalanan akan mengembangkan agama islam
bersama 7 orang hulu balang pemberian raja pagar ruyung akan
kawannya.
Mereka ini berjalanlah menyisir pesisir arah Batanghari Musi ( Residen Palembang ) sampai ke satu dusun bernama Liba Hadji ( Residen Palembang). Liba Hadji ini ialah negeri Tua, tempat kedudukan POYANG RAKIAN,
yang menjadi raja duduk memerintah dimasa ini.Umpu Belunguh dan
hulubalang-hulubalangnya pergi mendapatkan Poyang Rakian dan
menceriterakan sebagaimana maksud perjalanannya ialah akan
mengembangkan Agama Islam. Poyang Rakian serta rakyat-rakyatnya
dimasa ini boleh dibilang sudah memeluk Agama Islam. Beberapa lama
Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya tinggal di Liba
Haji ini dan pada suatu ketika beliau ini mohon izin pada
Poyang Rakian akanmeneruskan perjalanan. Maksud beliau ini dikabulkan
oleh Poyang Rakian .
Umpu Belunguh bersama hulubalang-hulubalangnya berjalanlah dan sampai pula pada satu dusun jang bernama SUBIK dimarga Ranau sekarang. Beliau tinggal menumpang pada raja yang berkuasa disini ialah UMPU SEHUJAN,
Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringya tinggal disini
beberapa lamanya serta akan mengembangkan Agama Alloh, tetapi
orang-orang yang diam di Subik ini serta rajanya juga sudah memeluk
Agama Alloh. dari Umpu Sehujan ini.
Umpu Belunguh dapat keterangan bahwa BERNASI
orang-orang serta rajanya belum beragama Islam dan sekarang masih
menyembah batang-batang kayu dan Patung-patung. Umpu Belunguh
menerangkan maksudnya pada Umpu Sehujan akan meneruskan
perjalanan. Oleh karena Umpu Sehujan sangat sayang serta percaya pada
Umpu Belunguh, maka Umpu Sehujan ini bermaksud benar akan berangkat
bersama-sama dengan Umpu Belunguh. Setelah dicari saat yang
baik sebagai kepercayaan raja-raja dimasa ini, maka dikumpulkan
beberapa hulubalang-hulubalang Umpu Sehujan serta mereka ini mulai
berangkat meneruskan perjalanan menuju arah BERNASI.
Mereka - mereka ini sampai di SUKAU, terus ke KEMBAHANG, terus ke HANIBUNG ( Batu Berak ) dan terus ke BERNASI.
Sepanjang perjalanan yang dilalui oleh mereka-mereka ini
kebanyakan sudah juga mengenal serta memeluk agama Alloh.
Sesampainya mereka ini di Bernasi, maka pergilah Umpu Belunguh
serta Umpu Sehujan dan pengiring-pengiringnya mendapatkan serta
memperkenalkan diri pada raja yang berkuasa disini, ialah RANJI PASAI (Umpu Sekarmong)
sebagai yang telah diceriterakan diawal sekali. Umpu Belunguh dan Umpu
Sehujan serta pengiring-pengiringnya memperkenalkan diri sama raja Ranji
Pasai, serta tinggal menumpang pada raja ini beberapa lamanya Akan
maksud kedatangan Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya belumlah
diceritakan pada raja ini.
Setelah
lama berkenalan Umpu Belunguh memohonkan satu permintaan pada raja
Ranji Pasai, akan menjadi tanda mata persahabatan, ialah beliau
minta sepotong tanah akan tempatnya mendirikan rumah. Permintaan
ini dikabulkan Raja dengansegala senang hati, serta dikasih baginda
sepotong tanah bernama SANGAWIKH.
Disinilah
Umpu Belunguh serta pengiringnya mendirikan sebuah rumah dengan
dibantu oleh rakyat-rakyat raja Ranji Pasai. Setelah
rumah itu selesai dan ditunggui oleh Umpu Belunguh serta
pengiring-pengiringnya, maka mulailah Umpu Belunguh menjalankan
maksudnya dibantu oleh Umpu Sehujan yang akan
mengembangkan agama islam. Mula-mula Umpu Belunguh
mengembangkan agama ini ialah pada rakyat-rakyat Raja, dan
banyaklah diantara rakyat-rakyat raja Ranji Pasai yang mengikut
serta sangat percaya pada agama yang dikembangkan oleh Umpu Belunguh.
Hampir
kira-kira setengah rakyat raja Ranji Pasai yang sudah menurut agama
Alloh Pada suatu hari Umpu Belunguh pergi mendapatkan raja
Ranji Pasai dengan maksud mencoba-coba akan mengislamkan raja
ini. Setelah beberapa bersoal jawab dengan raja ini, maka Umpu
Belunguh dapat keputusan dari raja Ranji Pasai bahwa beliau
ini tiada mau menurut agama Umpu Belunguh, dan raja ini tiada mau
mengubah-ubah agama nenek moyangnya dahulu.
Umpu
Belunguh ini seorang ulama besar (alim) dan setengah orang
mengatakan bahwa beliau ini seorang keramat. Beliau ini tiada
mudah putus asa, serta keras kemaun. Beliau minta izin pada raja akan
pulang ke rumahnya di Sangawikh. berulang-ulang Umpu Belunguh datang
mendapatkan raja dengan maksud akan mengislamkan raja ini, tetapi
raja sangat berkeras tiada mau menurut, serta Umpu Belunguh
mendapat ancaman dari raja akan diusir dari Sangawikh, dan manakala
tiada mau bisa jadi akan diusir dengan kekerasan.
Umpu
Belunguh serta Umpu Sehujan dan sekalian rakyat-rakyatnya yang
sudah dibawah pengaruhnya, tiada bercemas hati mendengar ancaman dari
raja ini, melainkan dengan sabar dijalankan beliau juga maksudnya
pada sekalian rakyat-rakyat yang belum mau menurut.
Ancaman-ancaman raja pada Umpu Belunguh serta
pengiring-pengiringnya diceriterakan beliau pada Umpu Sehujan dan pada
sekalian orang-orang yang sudah mengikutinya.
Mendengar
ancaman-ancaman raja ini, maka panaslah hati sekalian rakyat Umpu
Belunguh, dan diwaktu ini banyaklah patung-patung dan
berhala-berhala yang dirusak oleh rakyat raja yang sudah menurut Umpu
Belunguh. Hal ini diketahui raja, dengan sangat murkanya baginda
mengumpulkan hulubalang-hulubalang serta rakyat-rakyat akan mengusir
Umpu Belunguh dengan pengiring-pengiringnya. Tetapi tatkala
diketahui raja bahwa hampir semua rakyatnya sudah ingkar dari
padanya dan sudah dibawah pengaruh Umpu Belunguh, maka rajapun
masgullah hatinya serta timbullah takut beliau akan mengusir Umpu
Belunguh dari Sangawikh.
Oleh karena sangat masgulnya hati raja ini, terhadap Umpu Belunguh, Maka raja ini pindah diistana beliau di JERAMBAI(Bedudu).Setelah
diketahui oleh Umpu Belunguh bahwa raja sudah pindah ke Jerambai, maka
datanglah Umpu Belunguh mendapatkan raja itu serta akan mengislamkan
beliau. Raja ini bukannya mau menurut malahan dengan sangat marahnya
diusirnya Umpu Belunguh dari istananya. Umpu Belunguh menceriterakan
halnya dari diusir raja itu pada sekalian pengikutnya. Dengan tidak
dapat disabarkan lagi, serta dengan kepanasan hati maka berangkatlah
sekalian rakyat Umpu Belunguh serta Umpu Sehujan ke Jerambai cukup
dengan alat senjatanya dengan maksud akan memerangi raja Ranji Pasai.
Setelah
dilihat Raja akan pengikut-pengikut Umpu Belunguh itu datang dengan
alat senjatanya, maka raja menyiapkan pula rakyatnya seberapa yang ada
akan melawan rakyat Umpu Belunguh. Diwaktu ini terjadilah peperangan
antara rakyat raja dengan rakyat Umpu Belunguh. Oleh karena tiada
tertahan oleh rakyat raja akan serangan dari rakyat Umpu Belunguh,
maka rakyat raja habis lari dan pecah belah, serta raja ini lari pula
ke Gunung Pesagi. Akan ceriteranya raja Ranji Pasai ini tiada
diketahui lagi, dan kata setengah keterangan orang beliau mati.
Oleh
karena Umpu Belunguh telah mendapat kemenangan dalam peperangan ini
dan Bernasi tiada beraja lagi, maka Umpu Belunguh dengan
rakyat-rakyatnya menduduki Bernasi. Atas kemauan serta pilihan dari
sekalian rakyat maka Umpu Belunguh diangkat menjadi Raja di
Bernasi. Beliau ini terus juga menjalankan maksudnya
mengembangkan agama islam dengan leluasa serta tiada mendapat
gangguan-gangguan lagi.
Umpu Belunguh disini tiada beristeri dan tiada pula beranak. Maka diangkat beliau 7 orang kesayangannya menjadi anak, yaitu:
1. BERINGIN MUDA, Asal keturunan Perwatin Tanjung sekarang.
2. TATAK, Asal keturunan Yakkub Ginting.
3. TATAU, Asal keturunan Raja Pemuka dusun Gunung Mala.
4. JAGA, Asal keturunan Batin Tarja Negeri Canda.
5. KUNING, Asal keturunan Batin Parsi (yang menulis tambo ini).
6. MANDAN, Asal keturunan Raja Mulia kota karang.
7. SINDI pr, Asal keturunan Pesirah Kenali.
Masing-masing mereka yang 7 ini ada mempunyai surat-surat serta keterangan -keterangan dari keturunan-keturunan mereka.
Dari
ke 7 anak angkatnya Umpu Belunguh ini, maka anaknya yang ke 5 (
kuning ) didudukkan beliau menjadi raja dimasa ini, menggantikan beliau.
Setelah kuning duduk menjadi raja, pada suatu hari Umpu
Belunguh sedang berjalan-jalan melihat tamasya alam, maka kata setengah
riwayat diwaktu itu Umpu Belunguh hilang, kemana perginya wallohualam
seorangpun tiada mengetahui.
Umpu Kuning beranak pula 4 orang yaitu:
1. PEMUKA RAJA ANUM
2. PENGERAN MANGKUBUMI
3. KIMAS NGANJAGA BATIN
4. RADEN MENGUNANG.
Pemuka
Raja Anum bersama saudaranya kimas Nganjaga Batin siba di Banten Siba
maksudnya ialah akan menghubungkan silaturrahim dan akan minta kebesaran
dari Sultan Banten, serta akan menuntut ilmu perkara Agama.
Pemuka Raja Anum beroleh kebesaran dari Banten serta mendapat anugrah:
Pemuka Raja Anum beroleh kebesaran dari Banten serta mendapat anugrah:
1. Payung Agung
1. Tombak
1. Badju Besi
2. Pinggan
1. Kain Cindi
1. Kain Limar
1. Kendi
1. Kopiah Hulubalang
1. Baju Panjang.
Barang-barang
ini setengahnya sudah terbakar bersama rumah saya (
Keterangan-keterangan boleh ditanya sama orang-orang dusun Bumi Agung
). Barang yang masih ada sekarang yaitu ;
1. Pinggan
1. Kain Cindi
1. Kain Limar
1. Kendi
1. Kain Tapis
Barang-barang
ini dapat dikeluarkan sewaktu rumah terbakar dulu, sebab tempat
menyimpannya dibawah, bukan diatas pagu. Akan saudaranya Pemuka Raja
Anum yang turut siba (Kimas Nganjaga Batin) tinggal di Banten tiada
pulang, tinggal kampung Cikuning. Sampai pada masa sekarang ini
keturunan Beliau itu masih ada di Cikuning ( Banten ) dan orang-orangnya
masih berbahasa Lampung.
PEMUKA RAJA ANUM beranakkan SANG
HIANG RAJA NUKAH dan menjadi keturunan beliau memegang kendali
Kerajaan. Anak kedua PEMUKA BULAN BARA dan Ketiga RADJA DI BANDAR Sang
Hiang Raja Nukah beranakkan PANGERAN JAYA KUSUMA , memerintah kerajaan
dimasa ini.
PANGERAN JAYA KUSUMA beranakkan DEPATI BANGSA RAJA, menjadi raja dimasa ini.
DEPATI
BANGSA RAJA beranakkan PANGERAN IRO BELUNGUH dan anak kedua
HALIWANG DJANTAN, Pangeran Iro Belunguh siba di Banten bersama RADEN
HU.
PENGERAN
IRO BELUNGUH di angkat jadi Pangeran dengan besluit comp inggris
tanggal dan nomornya tidak dapat dibaca lagi sebab sudah terlampau
tua.Sewaktu siba di Banten Pangeran Iro Belunguh dapat juga
kebesaran sebagaimana Pemuka Raja Anum diatas.
Pengeran Iro Belunguh beranakkan RAJA MAHKOTA ALAM, menjadi raja dimasa ini.
RAJA MAHKOTA ALAM beranak dua, yang tua menjadi keturunan kerajaan serta memerintah dimasa ini. Bernama:
BATIN
SINGA saudaranya yang kedua pr.bernama KANTJA BATIN dan BATIN SINGA
beranak tiga yang tua menjadi keturunan kerajaan serta memerintah dimasa
ini bernama RADEN
NGAIH saudara keduanya bernama KUNCI RIANG dan saudara ketiga Perempuan
bernama MAWAI.. RADEN NGAIH juga mempunyai besluit menjadi kria semasa
pemerintahan inggris tetapi berluit ini turut juga terbakar bersama
rumah saya
RADEN NGAIH beranak KERIA
NATAR KESUMA menjadi kria semasa pemerintahan inggris dengan besluit
ddo 8 juni 1784.
Keria Natar Kusuma beranak pula 4 orang yang tua DEPATI PASIRAH menjadi keturunan Raja. Menjadi Pesirah dengan besluit ddo 6 Nopember 1871. Kedua KEMAS ANUM, Ketiga SERIBU BATIN dan keempat KERIA ANUM.
Keria Natar Kusuma beranak pula 4 orang yang tua DEPATI PASIRAH menjadi keturunan Raja. Menjadi Pesirah dengan besluit ddo 6 Nopember 1871. Kedua KEMAS ANUM, Ketiga SERIBU BATIN dan keempat KERIA ANUM.
Depati Pesirah beranak 7 orang :
1. Siti, ibu dari BATIN PARSI (yang menulis tambo)
2. Radja Pemuka
3. Teraju Batin
4. Pagar Alam
5. Biha pr.
6. Jisah pr.
7. Limah pr.
Siti, Ibu dari Batin Parsi beranak 5 orang:
1. Batin Parsi - ada di lamban Pakuon
2. Djarisah -sudirman Penengahan.
3. Simah - Bahwai
4. Aboet - Isa atau serun luas.
5. Djemudin
- beranak: Hasan yaitu (marhadist, Damanhuri), Slamah yaitu M.
Zaili N. tjanda, Minah- Abas/Sriwati termasuk M. Safi’I Waya, Jemari
yaitu Erna, maryama yaitu mak ni berlian terunggak
Raja Pemuka (saudara ke 2.) dari Siti beranak pula 6 orang :
1. Nur Piah pr.
2. Radijah pr.
3. Raini pr.
4. Halimah pr.
5. Ta'siah pr.
6. Rabima pr.
Anak
Siti jaitu Batin Parsi, dinikahkan dengan anak tua dari Raja Pemuka
yang bernama Nur Piah. Perkawinan yang semacam ini dinamai Pecah
Periuk. Pecah Periuk yaitu perkawinan dua anak dari dua orang yang
bersaudara kandung.
Batin Parsi beristeri 3 orang,
Yang tua Nur Piah
Kedua Tema
Ketiga Harijah
Masing-masing
isteri mempunyai keturunan pula. Demikian asal keturunan Batin Parsi
ini, serta keturunan mulai dari Batin Parsi, sampai pada Masa ini
tiada diceriterakan sebab tiada ada kepentingannya, melainkan dapat
dilihat dari gambar keturunan yang terlampir bersama ini.
Tersusun oleh saya, di Bumi Agung
ddo. 20 Februari 1939. (Batin Parsi)
disalin sesuai dengan aslinya oleh:
Drs.Ec. Ikhwan siraj Belunguh, SH (Keturunan ke 17 )
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA PENYATU PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA PENYATU PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
Tanggal, 28 Maret 2000
==============================================================
RAJA - RAJA BUAY BELUNGUH
HASIL PENGANGKATAN DAN PELIMPAHAN GELAR / ADOK
MARGA BUAY BELUNGUH PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2008
DI BUMI AGUNG BELALAU LAMPUNG BARAT
_______________________________________________________________
_______________________________________________________________
NAMA : Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
GELAR/ ADOK :
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA
PENYATU
PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
ISTERI :
RATU PENGERAN IRO BELUNGUH
LAMBAN :
GEDUNG PAKUWON
RAJA RAJA MAPAH LAMBAN GEDUNG PEKUWON ATAU HIK
HIK BANI:
1. NAMA : SUPIRMAN
GELAR/ ADOK : RAJA PENGGALANG SETIA
ISTERI : BATIN SETIA
LAMBAN : BANDAKH
2. NAMA :
KHUSNAN
GELAR/ ADOK : RAJA PANUTAN
ISTERI : BATIN IKUTAN
LAMBAN : SUKA JADI
3. NAMA : APANDI
GELAR/ ADOK : RAJA PELINDUNG JAYA
ISTERI : BATIN JAYA
LAMBAN : BANJAKH AGUNG
4. NAMA : M.
THAMRIN
GELAR/ ADOK : RAJA PELITA JAYA
ISTERI : BATIN PELITA
LAMBAN : SUKA MENANTI KEJADIAN.
RAJA RAJA DAN GELAR ADOK:
1.
NAMA
:
MARYADI (bandakh)
GELAR/ ADOK : RAJA PERDANA UTAMA
ISTERI : BATIN KUSUMA
LAMBAN : DOH
2.
NAMA
:
Drs. SAMSUHILAL(penengahan)
GELAR/ ADOK : RAJA ITTON
ISTERI : BATIN KUMALA
LAMBAN : SUKA MARGA
3.
NAMA :
M. NASRUDDIN ABAS (bandakh)
GELAR/ ADOK : RAJA
BANGSAWAN BANDAKH
ISTERI :
BATIN JUNJUNGAN
LAMBAN : BANDAKH AGUNG
4.
NAMA :
Drs. M. SAFE'I (waya krui)
GELAR/ ADOK : RAJA
BANGSAWAN BANDAKH I
ISTERI :
LAMBAN : BANDAKH AGUNG
5.
NAMA
:
NASIR YAZID (bandakh)
GELAR/ ADOK : RAJA SANGON
ISTERI : BATIN PENGAYOM
LAMBAN : AKAJAMAN
6.
NAMA :
RIZAL INDRA (bumi Agung)
GELAR/ ADOK : RAJA
PEMUKA
ISTERI :
BATIN SETIA
LAMBAN : SUKA BANJAKH
7.
NAMA
:
HERMAN(bumi agung)
GELAR/ ADOK : RAJA SEMPURNA
ISTERI : BATIN SEMPURNA
LAMBAN : SUKA JAYA
8.
NAMA
:
ABIYAZID (Kebun Tebu)
GELAR/ ADOK : RAJA MULIA
ISTERI : BATIN MULIA
LAMBAN : BANJAKH MANIS
9.
NAMA
:
ASLAMI (bumi Agung)
GELAR/ ADOK : RAJA PURNAMA
ISTERI : BATIN ANGGUN
LAMBAN : SUKA MAJU
10. NAMA : M. RUSDI, SH (bumi
Agung)
GELAR/ ADOK : RAJA
MUDA
ISTERI :
BATIN PERMATA
LAMBAN : SUKA KHAJIN
11. NAMA : SURYA WIRAWAN (bedudu)
GELAR/ ADOK : RAJA PERDANA SATU
ISTERI : BATIN TUTUKAN SATU
LAMBAN : BANDING AGUNG
12. NAMA : M. SAHIDI (Bedudu)
GELAR/ ADOK : RAJA PERDANA DUA
ISTERI : BATIN TUTUKAN DUA
LAMBAN : SUKA BANJAKH
13. NAMA : M. ARSAD (Penengahan)
GELAR/ ADOK : RAJA BANGSAWAN PENENGAHAN
ISTERI : BATIN DUDUNGAN
LAMBAN : KAGUNGAN
14. NAMA : HARATA (Sukau)
GELAR/ ADOK : RAJA PEMAKHEH
ISTERI : BATIN SETIA
LAMBAN : NYEKHUPA PEKUWON
15.
NAMA :
KASIM UTAN (way. Ratai)
GELAR/ ADOK : RAJA
BUMI AGUNG
ISTERI :
BATIN KEMALA
LAMBAN : PAKUWON
16. NAMA : DEDY NOVIANDI (T.
Padang)
GELAR/ ADOK : RAJA KAPITAN
ISTERI : BATIN SETIA
LAMBAN : BANDAKH
17. NAMA : AHMAD ANDY ROMANDA,
S.sos (K. Agung)
GELAR/ ADOK :
RAJA/BATIN BANDAR KUSUMA
ISTERI : BATIN ITTON
LAMBAN : PAKUWON
18.
NAMA :
H. MOCH. ROSIDI (CIKUNING)
GELAR/ ADOK : RAJA
PEKON PAK CIKUNING
ISTERI : BATIN PEKON PAK
LAMBAN :
PAKUWON
BATIN YANG DIANGKAT LANGSUNG OLEH SULTAN :
1.
NAMA :
MAKMUN HADI, SE (Bumi Agung)
GELAR/ ADOK : BATIN BANGSAWAN BUMI AGUNG
ISTERI : BATIN AGUNG
LAMBAN : SUKA AGUNG
Bumi
Agung, 04 Oktober 2008
Drs.
IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH RAJA MARGA
PENYATU
PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
=======================================================
Lampiran :
SILSILAH KELUARGA BESAR BUAY BELUNGUH JURAI UMPU KUNING
![]() |
=======================================================
PENJELASAN SILSILAH KELUARGA BESAR BELUNGUH
JUKHAI UMPU KUNING
KETURUNAN KE I : OEMPOE BELOENGOEH:
KETURUNAN KE II : KOENING
Keturunan yang dapat di Jelaskan :
1. Beringin Moeda asal keturunan Perwatin Tanjung Sekarang anaknya M. Asmuni Suwoh Tambonya Ada dan ada
kesamaan tentang Umpu Belunguh
2. Tatak asal Keturunan Jakub Ginting. (Zakaria Tanjung) belum jelas
3. Tatau
keturunannya adalah Radja pemuka Gunung Kemala Batin Bintang tambonya ada dan ada kesamaan
tentang cerita Umpu Belunguh dan dalam tambo ini diceritakan tentang pembunuhan sebuyuh di banten
4. Djaga keturunannya Batin Tardja Negeri Tjanda atau H.Alimuddin Umar, SH tambo ada tapi belum pernah membaca
5. Koening
Keturunannya Batin Parsi dan sekarang adalah M. siraj Bumi Agung
anaknya IKHWAN SIRAJ Belunguh, tambo ada dan yang tersebut sekarang.
6. Mandan
Keturunannya Radja Mulia Kota Karang yaitu Masrul dan Drs. FAUZI FATAH,
MM Kedamaian, tambo ada dan ada kesamaan tentang cerita umpu belunguh
7. Sindi Pr Keturunannya Adalah Pesirah Kenali. tambo belum jelas dan belum pernah baca
KETURUNAN KE III: PEMUKA RAJA ANOM
Kuning Beranak;
1. Pemuka Raja Anom ada di Bumi agung sampai sekarang
2. Pengeran Mangkubumi Lebon tidak ada Berita
3. Kimas Nganjaga Batin ada Di kampung Cikuning yaitu H. Agus Rasyidi telp
0254-602884
4. Raden Mengunang. Lebon tidak ada Berita.
KETURUNAN KE IV : SANGKIANG RAJA NUKAH
Pemuka Raja Anon beranak:
1. Sangkiang raja Nukah -> ada di Bumi Agung Sekarang atau di Lamban Pakuon.
Sangkian Raja Nukah Beranak yaitu Pengeran Djaya Kusuma keturunan Ke V
2. Pemuka
Bulan Bara -> Sappan keturunannya sekarang Agus Tanjung / Termasuk
M. puad , pd saat ini terjadi bahwa Pemuka bulan bakha perempuan sendiri
dari ketiga saudara ini, sehingga pemuka bulan bara minta bagian hak,
lalu dijawab oleh Sangkiang Raja Nukah bahwa tunggu sebentar akan saya
tanyakan pada KERIS dan PAYAN, lalu masuklah beliau ke kamar untuk
menanyakan dan setelah keluar dijawab oleh beliau bahwa KERIS dan PAYAN
tidak bisa bicara dan dibawalah KERIS dan PAYAN pada Pemuka Bulan Bara
untuk membuktikannya karena KERIS dan PAYAN setelah diajak bicara oleh
Pemuka Bulan Bara tidak dapat menjawab lalu beliau lari ke Pulan Tuha,
terus tidak pulang-pulang, setelah sekian lama, Pemuka Bulan Bara pulang
menemui Sangkiang Raja Nukah mengatakan mereka berdua dari mana yaitu
mereka dari ujung sana (nappak hak udo) membua sawah, oleh sebab itu
Pemuka bulan Bara pulang sebab sawahnya sudah selesai,Pemuka Bulan
Bara mengasih nama SAPPAN artinya TABAK kapalnya SAPPAN dipakai untuk
memuat. Mulai dari sikhing dibawah durian sampai dengan yang sudah jadi
sawah adalah SAPPAN. Dari TABAK sampai Hentalos itu namanya TABAK dan
pematang tobong SAPPAN jadi Pematang SAPPAN sedang Pematang TABAK sampai
Hentalos dan way Segening terus ikut pula Ulok Khupik itu namanya TABAK
dan pada waktu membuka (ngusi) Bumi Agung dinamai JEKHUNAN itulah
ceritanya, apa sebab diserahkan pada Pemuka Bulan Bara karena belum
dapat dikerjakan.
3. Radja Dibandar -> Keturunannya sekarang adalah Mansyur R.M atau Andi Romanda tinggal di Kagungan.
KETURUNAN KE V: PANGERAN DJAYA KUSUMA
Pengeran Jaya Kusuma beranak Depati Bangsa Raja.
KETURUNAN KE VI: DEPATI BANGSA RAJA
Depati Bangsa Raja beranak:
1. Pengeran Iro Belunguh keturunannya Yang ada di Bumi Agung Lamban Pakuon.
2. Haliwang Djantan keturunannya adalah Sriwati dan M. Safe’I Waya termasuk M. Nuar/ Jauhari kedamaian yang dikenal (ngijinjak)
Raden Hoe teman pengeran iro Belunguh siba ke banten.
Raden Hoe -Jadi Muakhi Khik tikeni Hak keturunannya sekarang M. Saidi atau Samsuhilal
KETURUNAN KE VII: PANGERAN IRO BELUNGUH
Pengeran Iro Belunguh beranak Radja Mahkota Alam.
KETURUNAN KE VIII: RADJA MAHKOTA ALAM
Radja Mahkota Alam beranak :
1. Batin Singa - Keturunan nya ada di Bumi Agung ( Lamban Pakuon)
2. Kantja Batin- Pi’i Penengahan guaina sabah Hentalos.
KETURUNAN KE IX : BATIN SINGA
Batin Singa Beranak :
1. Raden Ngaih. - ada di Pakuon
2. Kunci
Riang- M. Chodori / Maryadi Bandach, dari keturunan ini banyak yang
DUMA(BEDUDU) sehingga di sana telah berkembang 2 Raja yaitu Maryadi
adok Raja Perdana Utam (Jukku)
di Bandakh Agung, di bedudu berkembang 2 raja karena sudah memenuhi
yaitu 1.SURYA WIRAWAN (RAJA PERDANA SAI), Isteri : Batin Tutukan Sai,
Lamban BUMI AGUNG, 2.M. SAHIDI (RAJA PERDANA KHUA), Isteri: Batin
Tutukan Khua Lamban SUKA BANJAKH
3. Mawai Pr- Mail terusannya Kheteman G. Mala
KETURUNAN KE X : RADEN NGAIH
Raden Ngaih Beranak Keria Natar Kusuma
KETURUNAN KE XI: KERIA NATAR KUSUMA
Keria Natar Kusuma beranak:
1. Depati Pesirah - di Lamban Pekuon
2. Kemas
Anom - Yazid Arbi Anaknya Iskandar Bandakh anaknya Iskandar,Nasir,
Abu Nawar Anaknya Hadri Abunawar di waya Among Citta Bangik terusannya
Johan dll
3. Seribu Batin - Tidak Ada Keterangan
4. Keria Anom - M. Tabran (ngijinjak) anaknya Aslami
KETURUNAN KE XII: DEPATI PESIRAH
Depati Pesirah Beristeri 3:
1. dari Gedung Asin Liwa H. Sulton (pekon tengah Liwa) beranak Siti
2. dari Kenali - abibrahman termasuk Radja Pemuka cs
3. dari Serungkuk tidak punya anak dan ada anak setelah ambil 4 anak dari kedamaian terusannya Tajri
Anak-anak Depati Pesirah:
1. Siti - ada di pakuon sekarang
2. Radja Pemuka - Baheram/ makmunhadi atau Zuawi/Nizom Indra-Bustami Talang
Padang
3. Teradjo
Batin ; ada
di Ratai anaknya Burma, Ruah/Amin
-> Burhan -> Rum, Bekhudin (Yakub,Murina,Said,Juariah,mardiyah) Lihin ->(Hasnan, Taher, Nurba’yah, Minah,
Hapsah, Kasim), yang tinggal di Pekon Burma
keturunannya M. Rasid Takit dan Mata keturunannya Lekat Tanjung
4. Pagar Alam keturunannya Barnian dan Nuali
5. Biha- Metudau di Bandung Kenali (lekat Bandung)
6. Djisah - mutudau di Tanjung M.yusuf (raja Bangsawan)
7. limah - metudau di Bakhu (ismail)
8. Caya - ke pi’i atau bakhtiar bakhu
KETURUNAN KE XIII: SITI
Siti bersuamikan dari sukau dengan Gelar Khaja Liyu beranak:
1. Batin Parsi -; ada di lamban Pakuon
2. Djarisah - sudirman Penengahan.
3. Simah - Bahwai
4. Aboet - Isa atau serun luas.
5. Djemudin
- beranak: Hasan yaitu (marhadist, Damanhuri), Slamah yaitu M.
Zaili N. tjanda, Minah-> Abas/Sriwati termasuk M. Safi’I Waya, Jemari
yaitu Ibu Aslami dan Erna(Tarom) maryama yaitu mak ni berlaian terunggak.
Anak Radja Pemuka : dari 3 tiga isterinya
1. Norpiah/mursiah - dari isteri pertama.
anak dari isteri kedua:
1. Radidjah - Bustami talang padang anaknya M.bangsawan anaknya lagi .
2. Raini- Baheram (mak mun Hadi) /Zuwawi (Nizom Indra)
3. Halimah- M. muslim Terunggak
4. Sa’diah- M.Tabram (Aslami)
5. Rabima- Harun (Hasir)
Yang Ketiga Tidak Punya Anak ambil 4 anak dari kedamaian
KETURUNAN KE XIV : BATIN PARSI
Batin Parsi mempunyai Isteri 3:
1. Noerpiah isteri pertama beranakkan Aliah ibu dari M. Siradj, Romelah bedudu anaknya-> Minarsi, Munir, Marzani, Remuzi Bakri.
2. Harijah isteri kedua beranakkan Siti Dena diteruskan Hari Zani dan Temah sekarang keturunannya ada di Kejadian yaitu M.Thamrin.
3.Tema isteri ke tiga beranakkan
Mursal Damiri keturunannya sekarang (Darmi-Firdaus G. Kemala) ,(Afandi-A.rosidi) , (marhamah ke serungkuk), (rohmani ke Penengahan), (Nurhaya-Liwa), (Faridah-Liwa), Ismail anaknya adalah M. Buchori, Asni., Aripin anaknya adalah Ahadi, Sa’nah, Kesin, Nurhaida, gunung kemala Yauma Sa’diyah anaknya sekarang adalah Zaidar, yulina
KETURUNAN KE XV: ALIAH
Aliah Bersuamikan Djais dari kembahang dengan sebutan Radja Simbangan menunggu Lamban Pakuon.
Aliah Beranakkan:
1. Armapuri/Rohmasuri di luas Keturunannya adalah Sodri, Siti Rukmasari, Remuzi, Burhanan, Bunyamin.
2. Rohana di sekhukuk keturunannya adalah Saryani, Duana, Arijah
3. Moch.
Siraj dengan adok : RAJA PAKSI ada di lamban pakuon dan beristeri 2
dengan istilah tukhun ranjang maksudnya menikahi isteri adiknya Khoiri.
4. Sekhipah ada di tanjung keturunannya adalah khoirul hakim, Masdaria, Asmawati, Rozali,ida
5. Khoiri keturunannya
a. Khusnan keturunannya adalah Chandra pratama Belunguh, satria Belunguh
b. Munsir keturunannya adalah Risa Belunguh
c. Suharti keturunannya adalah Dirka Utama Belunguh
KETURUNAN KE XVI: MUHAMMAD. SIRAJ
Keturunanya dari Isteri Pertama:
a. Ikhwan
Siraj Belunguh
b. Lela Amrina Belunguh
c. Supirman Belunguh
d. Ruida Belunguh
e. Suryadi Belunguh
f. Surya Aswani Belunguh
g. Samsuddin Belunguh
h. Masniar Belunguh .
Dari Isteri Kedua :
a. Misroni Belunguh
b. Darwin Belunguh
c. Linaria Belunguh
KETURUNAN KE XVII: IKHWAN SIRAJ BELUNGUH
M. Siraj keturunannya :
Keturunanya dari Isteri Pertama:
a. Ikhwan
Siraj dengan Adok : SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH beranakkan Agung Rachmad Prasetia S.kom Belunguh, ika indrasari SKM Belunguh, Ivana Rachmawati Belunguh, Meiliana Indriyanti Belunguh.
Agung Rahmad Prasetia keturunannya MUHHAMAD DAVIQ ARDY Belunguh
b. Lela
Amrina beranakkan M. Apriansayah Alam S.ip Belunguh, Raisa Dita Duwina
Amd Belunguh, Rifki irdiasto Belunguh, Putri angraini Belunguh
c. Supirman beranakkan Yongky kurniawan Belunguh, Andika Saputra Belunguh, Jesi mailiana Belunguh
d. Ruida beranakkan Runi Natwadila Belunguh, M. Hanif Risqullah Belunguh
e. Suryadi, beranakkan Eva valia Surya ,belunguh, Nanis Surya Alisia Belunguh
f. Surya Aswani beranakkan Delviana Aya khairun nisa Belunguh, Moch, Ridho belunguh, Moch Yadid Rofi'i Belunguh
g. Samsuddin keturunan Mia Audina Belunguh
h. Masniar Keturunannya Adalah Kartika Mukti Kusuma Belunguh, Satria Belunguh
Dari Isteri Kedua :
i. Misroni keturunannya adalah Rahma sefi Belunguh, M.dzaky Ferdian belunguh
j. Darwin keturunannya adalah Muhammad Fahri Belunguh
k. Linaria Belum ada Keturunan ocia Belunguh
KETURUNAN KE XVIII :
AGUNG RACHMAD PRASETIA BELUNGUH Agung Rahmad Prasetia keturunannya MUHHAMAD DAVIQ ARDY
KETURUNAN KE XIX:
MUHHAMAD DAVIQ ARDY BELUNGUH Belum punya keturunan kerena lahir tahun 15 des tahun 2009
Agar
Penjelasan ini lebih lengkap diperlukan kerjasama diantara kita agar
terjalin kerjasama yang baik dan terjalin tali Silaturrahmi dari Magra
Belunguh jukhai KUNING, sehingga bagi semua saudara yang ada
garis keturunan supaya masing-masing membuat agar lebih lengkap dan
lebih baik lagi .Untuk memudahkan indentitas Kita maka mulai sekarang
kita memakai Marga BELUNGUH agar memudahkan komunikasi anak keturunan kita selanjutnya.
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI WAY RATAI YANG TERURAI MULAI TERADJO BATIN
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI LAMBAN SUKA JAYA BUMI AGUNG BELALAU YANG TERURAI MULAI ISTERI KE 3 DEPATI PESIRAH
keturunan ke 5 - 10 masih dalam proses
DI TALANG PADANG
|
Bumi Agung Belalau
Bumi Agung Belalau
Cabang untuk Pencak Silat di Lamban Gedung
Lamban Gedung Pekuwon Bumi Agung
Buku Agama Dari Kulit Kayu Islam Datang di Buay Belunguh, buku ini ada di Gedung Pekuwon Bumi Agung Lampung Barat
Tudung (payung) penutup Ajang Raja dan Saibatin
Sering digunakan dalam pernikahan
Bahasa arab melayu ada sebanyak 24 Halaman
============================================================
============================================================
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA
BAB I
Adat Bujang Gadis dan Kawin.
Pasal 1).
Pemberitahuan terlebih dahulu dilakukan oleh Si bujang sebelum pernikahan
terjadi kepada ketua adat setempat atau kepada kepala dusun. Kewajiban sang
bujang juga adalah membayar upah terlebih dahulu kepada ketua adat(pesirah)sebagai tanda rasa hormat kepada
pihak gadis. Yaitu 3 ringgit.
Pasal 2).
Jika oranng hendk kawin mesti sanaknya dan sanak calon suaminya memberi
tahu kepala dusun. dan laki-laki membayar 1 ringgit pada pesyirah atau kepala
dusun dan di bagi bagaimana disebut di pasal satu.
Pasal 3).
Bagi laki-laki, kewajibannya memberi mahar kepada sang isteri saat
pernikahan terjadi. Baik uang maupun emas, sebagaimana yang dimampukannya dan
atas kesepakatan kedua mempelai. Calon isteri tidak diperkenankan juga meminta
lebih. Apabila terjadi maka denda baginya.
Pasal 4).
Semua kebutuhan untuk acara pernikahan, yang menanggung adalah pihak
laki-laki dari hasil laki-laki itu sendiri. Tanpa terkecuali.
Pasal 5).
Kewajiban yang musti dipenuhi lagi bagi laki-laki adalah memberikan pintaan
kepada orang tua sigadis, memberikan upah, memberikan ganti dari kakak yang
belum menikah sebagai rasa hormat dan maafnya mendahuluinya.
Pasal 6).
Apabila telah terjadi, bahwasannya sang gadis dan laki-laki melakukan
hubungan sex diluar nikah, maka pihak laki-laki harus segera menikahi si gadis.
Semua perkara serahkan pada ketua adat dengan memberikan bayar untuk
penyelesaian perkara. Pelayan 6
ringgit,1 ringgit pada pesirah, 3 ringgit pada kepala dusun, 2 ringgit pada
pembantunya.
Pasal 7).
Seperti yang dimaksud pasal 6, apabila tidak hamil dan laki-laki
melarikannya maka, perkara lebih lanjut yaitu denda baginya dari pihak gadis
dan ketua adat. Telah jelas dipasal 6.
Pasal 8).
Denda juga dikenakan pada laki-laki apabila gadis telah hamil dari akibat
hubungan sex diluar nikahnya. 12 ringgit dendanya. Dan yang lainnya denda
dijelaskan dipasal 6.
Pasal 9).
Telah jelas pada pasal 8.
Pasal 10).
Pengasingan bagi gadis yang hamil tanpa diketahui siapa yang menghamilinya.
Gadis diasingkan ditempat pesirah.
Jika diinginkan keluarganya kembali maka, keluarga membayar denda 12 ringgit
pada pesirah.
BAB II
Aturan Marga.
Pasal 1).
Didalam satu marga ditetapkan stu pesyirah yang memerintah dalam segala hal
marganya dan pesyirah itu yang memilih orang banyak yang memilihnya serta yang
mengasih nama.
Pasal 2).
di bawah pesyirah ditetapkan satu pegawai. kedudukannya sebagai wakil
karena dia yang memerintah marga ketika pesyirah sedanng pergi atau ada
keperluan lainnya.
Pasal 3).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yang dikuasai hakim dan
satu khatib yang menolong pekerjaan seorang penghulu.
Pasal 4).
Pesyirah tidak boleh mengangkat atau memberhentikan pegawai jika tidak
tidak mendapatkan izin kuasanya di dalam batanghari.
Pasal 5).
jika seoranng pegawai akan diganti karena mati atau sebab lainnya,
hendaklah orang banyak memberi yang patut jadi gantinya dan pesyirah membawa
orang itu menghadap yang berkuasa dii dalam batanng hari supaya dianngkat.
Pasal 6).
Didalam dusun pesyirah hendak dibuat satu pasungan, maka jika ada oraang
yang maling ataupun orang jahat yang akan dibawa kepada yang berkuasa dalam
batang hari, boleh pesyirah suruh pasung akan tetapi tidak boleh lebih dari dua
hari dua malam.
Pasal 7).
Ditiap-tiap dusun diatur marga dari 6 sampai 20 orang atas pertimbangan
yang berkuasa.
Pasal 8).
Aturan antara julat tidak boleh dipakai lagi melainkan yang dipakai ialah
ganti didusun pesyirah.
Pasal 9).
Jika ada antara lebih dari enam orang tidak boleh kemit marga dibawanya
melainkan orang banyak bergilir antar.
Pasal 10).
Jika ada perahu mudik milih membawa cap macan hendak dikasih antaran
sebagaimana layaknya.
Pasal 11).
Hendaknya pesyirah memperhatikan pemeliharraan jalan di dalam batasnya maka
jalan besar bukannya 24 kaki, jalan simpangan bukannya 12 kaki. Dipinggir jalan
hendak dibuat laren dalamnya satu
hasta. Dan tiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan, dari papan dan kayu yang
awet.
Pasali 12).
Didalam satu dusun marga yang berkuasa hendak dibuat rumah untuk tempat
orang menginap.
Pasal 13).
Rumah, jalan, jembatan yang mengatur adalah seorang raja.
Pasal 14).
Siapa yang meniggalkan pekerjaan raja, maka kena denda 3 ringgit dan dia
membayar upah pada orang yang menggantikan pekerjaannya.
Pasal 15).
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebutt disini yaitu pesyirah.
Pasal 16).
Tidak boleh pesyirah menerima orang asing di dalam marga akan berladang,
mengajar ngaji,pandai mas atau besi, atau lain-lain.
Pasal 17).
Pesyirah diizinkan pakai cap. itulah tanda dia dia yang menjalankan
kekuasaan raja didalam marga.
Pasal 18).
Tidak boleh seseorang dari satu marga pergi dilain marga jika tidak
membawaa pas yaitu cap dari pesyirah.
Pasal 19).
Pesyirah bertanggung jawab atas perbuatan warga yang ia beri cap jalan, dan
jika pesyirah merasa warga hendak berjalan dengan maksud yang tidak sempurna
boleh pesyirah melarang serta tidak mengasih cap.
Pasal 20).
Jika pesyirah kirim surat kemenapun hendaknya ia memakai cap nya supaya
jelas.
Pasal 21).
Seorang pesyirah hendaknya memakai kopiah dari emas dan payung merah
pinggirnya kuning, dan istri pesyirah boleh pakai payung dan lainnya
sebagaimana seorang pesyirah.
Pasal 22).
Jika pesyirah membawa pajak atau melaksanakan pekerjaan seorang raja
hendaknya para warga membberi arahan yang patut.
Pasal 23).
Dan pesyirah mengajak serta banyak orang untuk memasang perangkap macan,
kuping dan buntutnya itu dikirim kepada raja dan raja bisa membayarnya 20
rupiah kertas.
Pasal 24).
Orang dusun yang kena penyakit akal atau gila hendaknya dijaga orang banyak
supaya tidak mencelakai orang lain.
Pasal 25).
Tidak boleh seseoranng menyimpan senjata lepas(senapan) jika tidak dapat
izin dari yang berkuasa.
Pasal 26).
Dari batang kulutum, unglem, tidak orang menebangnya jika tidak mendapat
izin dari yang berkuasa.
Pasal 27).
Kulit ngrawan
tidak boleh diambil jika tidak dengan menebang batangnaya serta dibuat
ramuan-ramuan.
Pasal 28).
Tidak boleh orang laki-laki pindah kelain marga atau kelain dusun jika
tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 29).
Jika orang beristri dilain dusun atau marga hendaklah isrinya ikut ke marga
dalam satu atau dusun suaminya.
Pasal 30).
Jika perempuan berlaki dilain dusun asing lantas lakinya mati, hendaklah
perempuan itu tetap tinggal didusun suaminya yang sudah mati tersebut. tetap
jika dia sudah menikah lagi maka dia ikut bersama suaminya yang baru.
BAB III
Atura Dusun dan
Berladang.
Pasal 1).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu pemimpin yang memerintah dusun.
Pasal 2).
Di dalam satu dusun pemimpin ditetapkan satu khatib yang
di tetapkan oleh hakim.
Pasal 3).
Kepala dusun dan pegawainya hendak pakai kopiah penjalin.
Pasal 4).
Tidak boleh pemimpin mengangkat atau memberhentikan pegawai nya, tanpa ada
sebab tertentu.
Pasal 5)
Di tiap-tiap dusun diatur kepala dusun dua sampai delapan orang atas
keptutan pesyirah.
Pasal 6).
Dan jika ada orang asing sampai di dalam dusun tidak
menunjukkan surat pas, hendaklah kepala dusun menangkapnya, dan menyerahkan
kepada kepala desa.
Pasal 7).
Siap-siapa yang tidak turun waktu sampai gilirannya kepala dusun, putus
kepala dusun namanya, kena denda satu ringgit serta kena bayar upah kepada
orang yang menggantikannya.
Pasal 8).
Jika orang punya rumah dimasuki orang jahat atau pencuri
masuk dusun tidak dengan pengetahua kepala dusun maka dihukuum dari satu sampai
tiga bulan.
Pasal 9).
Jika orang dagang atau orang lain singgah di dusun atau
ladang dengan maksud akan bermalam hendaklah kepala dusun memeriksa surat
pas nya.
Pasal 10).
Orang dusun tidak boleh berjualan atau membeli orang yang
mmempunyai pekerjaan.
Pasal 11).
Segala mata pajak hendak berumah di dusun dan ttidak
boleh lebih dari dua penunggu di dalam satu rumah.
Pasal 12).
Jika orang berladang, dan apabila
ladangnya terbakar dan mengenai ladang orang lain, maka orang itu dikenakan
denda.
Pasal 13).
Jika orang punya rumah terbakar karena kurang dijaga,
tetapi tidak ada di tempat yang punya
rumah maka itu dinamakan kecelakaan.makka orang yang rumahnya terbakar
mendapatkan denda 6 ringgit.
Pasal 14).
Jikka orang punya rumah didalam dusun terbakar sebab
kurang penjagaan maka orang itu kena tepung dusyun: kerbau satu, beras 100
gantang, kelapa 100 biji, gula 1 guci, bekasam 1 guci.
Pasal 15).
Tiap-tiap tahun hendak prihatin membagi tanah akan berladang kepada
masyarakatnya dan hendaklah ia memeriksa, apakah masyarakat bisa menjaga ladang
atau tidak.
Pasal 16).
Hendak pesyirah memperhatikan mejaga supaya jangan
masyarakat memanen kapas sebelum masak.
Pasal 17).
Pesyirah hendak selalu berjaga supaya masyarakat tidak
mengambil uang panjar pada orang dagang atas tanaman yang belum masak.
Pasal 18).
Orang yang berkebon kekuasaannya atas tanah di darat
kebonnya batas satu bidang dari rumahnya itu.
Pasal 19).
Aturan tanah nurung tidak boleh di pakai lagi.
Pasal 20).
Jika orang membakar ladang lantas orang lain punya
tanaman seperti duren, maka orang itu dikenakan denda dari 6 ringgit dan
dikenakan ganti rugi tanaman yang terbakar tersebut.
Pasal 21).
Dan jika orang memakai ladang dekat orang punya kebon serta
bekasnya sudah terbuat dari keputusan orang yang punya kebon maka kebon itu
hangus juga tidak ada yangg diganti oleh orang yang memaki ladang tersebut.
Pasall 22).
Kerbau pada malam hari harus dikandang dan dilepaskan
pada siang hari tetapi orang yang punya kerbau menanggung segala hal jika ada
orang punya kebon sawah atau ladang dirusak oleh kerbaunya.
Pasal 23).
Jika ada kerbau mati ditubruk orang atau sebab yang
lainnya, dan mati maka orang yang menumburnya dikenakan denda 4 sampai 8
ringgit.
Pasal 24).
Yang boleh dikatakan kotak sawah atau ladang, jika digunjang lantas panjang kotak tiga depa
tidak bergerak atau mati.
Pasal 25).
Jika orang banyak yang membuka sawah maka roboh sawah
yang kurang tegak.
Pasal 26).
Kerbau yang lepas dan yang merusak ladang dapat ditangkap
dan yang punya kerbau harus menebus kerbaunya 2 ringgit.
Pasal 27).
Jika orang lepaskan kerbau di dalam hutan sampai tidak
dicirikan, hingga kerbau itu menjadi jalang.
Pasal 28).
Jika orang hendak sedekahkerbau atau kambing yang jadi
niat hendak dipotong di dusun tidak boleh di potong di ladang.
Pasal 29).
Jika orang menjual ladang atau sawah hendak melapor
kepada kepala dusun.
Pasal 30).
Jika orang menjual kebon tidak dengan perjanjian tidak
boleh ditebus.
Pasal 31).
Jika orang akan berladang di marga asing, hendaklah minta
izin kepada pesyirah dan dia membayar sewa tanah pada orang yang punya sawah.
Pasal 32).
Jika orang yang menumpang berladang atau berkebon di
tanah dusun lain hendak balik ke dusunnya, semua tanaman kembali keorang yan
mempunyai tanah.
Pasal 33).
Jika orang numpang bertemu gading atau cula yang sudahh
mati melainkan dibagii tiga.
Pasal 34).
Jika orang dusun bertemu kayyu didalam batas dusun bole
ditebas karena itu masih milik dusun tersebut.
Pasal 35).
Tidak boleh orang nuboki
sungai jika tiada keterangan dari kepala dusun.
Pasal 36).
Siapa-siapa yang berjudi atau sabung tidak dengan izin
yang berkuasa, mmaka mendapatkan hukuman yang dijatuhi oleh raja.
Pasal 37).
Trimuan habis musimnya hendak dibuang oleh orang dusun.
Pasal 38).
Yang dikatakan sialang kayu : tendiket, benaket, lagen(hanau).
Yang lain seperti kayu labu tidak boleh disebut sialang meski kayu itu sudah
berbuah.
BAB IV
Aturan Kaum
Pasal 1).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu
yangberkuasa atas hakim.
Pasal 2).
Di dalam dusun ppesyirah ditetapkan satu atau dua khatib
dan dibantu oleh seorang penghulu.
Pasal3).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu atau dua khatib yang
tidak dibawah kuasa hakim.
Pasal 4).
Pesyirah hendak pilih siapa yang patut menjadi kaum di
dalam marganya dan disahkan oleh paduka pangeran penghulu nata agama di
palembang.
Pasal 5).
Modin muazin dan marbot tidak boleh dipakai di uluan.
Pasal 6).
Hendak penghulu serta khatib-khatib menolong pekerjaan
pesyirah, mereka hendaknya memellihara buku jiwa di dalam suatu dusun dan
menulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal 7).
Hendaknya pesyirah mencari orang yang tau surat menyurat
yang akan jadi kaum nya.
Pasal 8).
Kaum-kaum tidak boleh menikahkan orang jika tidak mendapat
izin dari kepala dusun.
Pasal 9).
Setiap tahhun hendak para khatib kasih salinana buku
orang yang kawin atau yang mati.
Pasal 10).
Dari hari dua puluh satu sampai hari tiga puluh bulan
puasa boleh kaum minta fitrah.
Pasal 11).
Jika orang membayar zakat maka setiap orang dipungut 10
gantang di dalam 100 gantang padi.
Pasal 12).
Kaum-kaum hendak memelihara masjid dan tempat-tempat
keramat.
Pasal 13).
Orang yang kawin hendak membayar batu kawin sekurannaya ½ rupiah kepada
orang yang menikahinya.
Pasal 14).
Orang yang hendak mandi dan mensolatkan orang yang mati
tidak boleh meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 15).
Hendak kaum mengajar anak-anak di dalam dusun
mengaji tidak dengan meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 16).
Pesyirah dengan penghulu hendak menyantuni anak yatim piatu ataupun
memeliharanya sampai anak itu berumur 14 tahun.
Pasal 17).
Jikalau pennghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di
palembang hendak pesyirah mengasih seperempat dua orang mata pajak.
Pasal 18).
Penghulu dan khatib lepas dari aturan pajak dan dari
segala pekerjaan marga.
Pasal 19).
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak penghulu
menngumpulkannya dan dibagikan.
BAB V
Aturan Pajak
Pasal 1).
Pada tiap tahun akan diatur hasil di dalam satu marga
bakal pulang kepada raja.
Pasal 2).
Pada setiap tahun di dalam bulan november dan desember
hendak kepala devisie periksa jiwa di
dalam satu dusun dan marga serta membuat bukunya.
Pasal 3).
Bujang gadis dan janda dilepaskan dari aturan pajak dan
tidak boleh dimintai untuk membayar.
Pasal 4).
Pesyirah serta anaknya yang paling tua, pegawai marga,
kepala dusun, penghulu serta khatib-khatib yanng ada surat cap lepas dari
pembayaran pajak.
Pasal 5).
Sewaktu kepala devisie periksa jiwa di dalam dusun boleh
orang suami istri dan duda mengadu jika ia hendak lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 6).
Kepala devisie waktu periksa jiwa hendaklah membuat satu
surat dari segala orang yang kena penyakit atau yang patut lepas dari
pembayaran pajak.
Pasal 7).
Pajak dari segala suami istri dan duda di dalam suatu
marga dikumpulkan di dalam satu surat, dan surat itu piagam namanya.
Pasal 8).
Jika orang baik suami istri baik duda yang masuk masuk
aturan pajak mati sesudah diatur piagam dan pajaknnya belum terbayar, maka
barang tinggalannya menanggung orang tersebut.
Pasal 9).
Pesyirah hendak memungut pajak pada orang banyak dua kalli di dalam satu
tahun.
Pasal 10).
Sesudah kepala dusun mengumpulkan uang pajak hendak
diserahkan kepada oran yang berkuasa.
Pasal 11).
Tidak boleh pasyirah menyimpan uang pajak melainkan
sesudah terkumpul itu uang di antar dimana tempat kas.
Pasal 12).
Pasyirah yang menghilangkan atau memakai uang pajak kena
hukuman dari raja.
Pasal 13).
Waktu pasyirah mengumpulkan uang pajak maka hendaklah
pegawai ikut menjaga uang itu.
Pasal 14).
Jika ada orang yang tidak mampu membayar pajak, hendak
menghadap kepada pasyirah .
Pasal 15).
Persen pajak yaitu 5 rupiah di dalam 100 pulang pada
pasyirah persen itu dibagi lima.
Pasal 16).
Hendaklah kepala devisie
membuat setiap tahun satu buku jiwa, satu buku aturan piagam di dalam satu
marga dan satu buku aturan pajak di dalam suatu dusun.
BAB VI
Adat Perhukuman
Pasal 1).
Jika orang akan melakukan utang piutang atau penggadaian
pasyirah boleh meminta tanda serah yaitu berupa uang.
Pasal 2).
Dari segala perkara yang salah pada aturan raja atau pada
adat seperti perkara mencuri, berkelahi, tidak boleh pasyirah mengambil tanda
serah.
Pasal 3).
Dari segala utang piutang di bawah 5 rupiah tidak
mengambil tanda serah.
Pasal 4).
Jika orang utang piutang membayar tanda serah tidak boleh
lagi pasyirah mengambil walasyan
ketika utang terbayar.
Pasal 5).
Tanda serah dibagi tiga, dua bagian pulang pada pasyirah
dan satu lagi pada pegawai-pegawai.
Pasal 6).
Segala perkara yang menjadi salah satu pada aturan raja
atau pada adat hendak pasyirah periksa dan hukum bagaimana tersebut dalam
undang-undang ini.
Pasal 7).
Jika kepala dusun putuskan perkara maka masyarakat tidak
suka maka ia punya perhukuman boleh ia mengadu pada pasyirahnnya.
Pasal 8).
Jika di dusun ada orang yang melanggar adat yang patut di
denda lebih dari 6 ringgit maka harus di bawa kepada pasyirah supaya dia yang
memutuskan.
Pasal 9).
Dari segala perkara yang pasyirah perhatikan bahwa
dihadapan kepala divisie atau
dihadapan siapa yang berkuasa disuatu daerah.
Pasal 10).
Dari perkara bunuhan, melanggar lawan dengan senjata pada
yang berkuasa di dalam negri tidak boleh pasyirah memutuskan karena hukuman
raja.
Pasal 11).
Jika seseorang bersumpah didalam sebuah perkara atau
menjadi seorang saksi, akan tetapi ternyata dia itu hanya saksi palsu maka ia
dikenakan hukuman raja.
Pasal 12).
Jika seseorang berkelahi ataupun merusak tanaman orang
atau merusak rumah orang, maka ia harus membayar kepada orang yang jadi korban
yaitu: beras satu gantang, kelapa sebiji, bekasam 1 gucicdan sirih kapur. Dan
jika ditimbang yaitu sebesar 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 13).
Jika orang bergoco atau menggunakan kayu di dalam rumah
di halaman rumah sampai terjadi keributan maka dikenakan denda dari 2 sampai 6
ringgit.
Pasal 14).
Jika orang berkalahi di depan rumah orang dan orang
yang punya rumah mengadu maka yang memulai perkalahian itu dikanakan denda 2
ringgit diserahkan kepada orang yang punya rumah.
Pasal 15).
Jika seseorang berkelahi membawa besi atau memakai senjata,
ia dikenakan denda dari 6 sampai 12 ringgit
Ikhwan Siraj Belunguh
Buku SIMBUR CAHAYA dari Lamban
Gedung Pekuwon
Bumi Agung Belalau Lampung Barat
KOTAK ALAT-ALAT
ALAT-ALAT
SERDAM (SEKHADAM)
SERDAM (SEKHADAM) dan SULING YANG BIASA DIPAKAI OLEH MASYARAKAT
LAMPUNG BARAT YANG BIASANYA DIPAKAI OLEH BUJANG
PETUTUKHAN ATAU PANGGILAN
Lontar Lontar Aksara lampung dan arab melayu di lamban Gedung pekuwon BumiAgung dan pesan-pesan atau peninggalan pesan-pesan
ALAT-ALAT KESENIAN DAN BUDAYA BUAY BELUNGUH
Gong
yang disamping untuk sarana nyambai juga digunakan untuk jam masyarakat
dan sarana memberikan informasi, biasanya juga klukkup yang terbuat
dari kayu untuk sarana hiburan juga
untuk sarana pemberitahuan bahwa disuatu tempat ada yang berpulang. ke ILAHI.
Gamolan Pering (gamolan Lunik) sedang
yang diatas adalah gamolan balakGamolan Pering yang biasa dipakai di
lampung barat untuk acara santai dan tidak mengundang masyarakat banyak.
Menurut Hasil Penyelidikan bahwa
Alat music Gamolan
Lampung (alat music dari bambu) yang diperkirakan dibuat pada abad ke-4
Masehi dan mengalami perkembangannya apada abad ke-5 Masehi, yang merupakan
cikal bakal tetabuhan Gamelan dari jawa.
Budayawati Amerika Profesor
MARGARET J KARTOMI dalam bukunya Musical Instruments Of Indonesia, seperti
dikemukakan Kepala Dinas Kominfo Lampung SUTOTO, di jawa tidak ditemukan alat
music tunggal yang bernama gamelan, ternyata Gamelan atau Gamolan ditemukan di
Lampung Barat, yang serupa dengan relief di candi Borobudur.
Bila
kita tinjau dari sejarah sebelum Paksi pak atau asal mula sumatera dan
lampung pada khususnya adalah kemungkinan ada benang merahnya yang dapat
kita ambil pada Masa Keratuan Pemanggilan dan Puncak yaitu
Keturunan
keratuan dari Gunung Dempo tinggal di Martapura mendirikan Keratuan Pemanggilan
dan Ke Skala Brak mendirikan Keratuan Dipuncak.
Keratuan
Pemanggilan dan Palembang
mendirikan Kerajaan Sriwijaya. Raja terkenal adalah Bala Putra Dewa. Raja
Sriwijaya bersaudara dengan Raja Ho-Ling mendirikan kerajaan Mataram Kuno yaitu
dinasti Sailendra (membuat monument Candi Borobudur) di Jawa Tengah. Setelah
dinasti Sailendra, dilanjutkan dengan dinasti Sanjaya yang merupakan keturunan
Kerajaan Sunda-Galuh Kuno di Jawa Barat dan Kerajaan Ho-Ling di Jawa Tengah.
Jadi pada saat itu kerajaan Sriwijaya, Mataram Kuno dan Sunda-Galuh masih ada
hubungan darah, karena ada perkawinan antar bangsawan kerajaan.
Sedangkan Keratuan Dipuncak yang dalam catatan
I-Tsing dikenal dengan nama To-Lo-Phwang (To: Orang dan Lo-Phwang: Lampung atau
diatas bukit) atau Kendali (Kenali, Lampung Barat). Rajanya yang terkenal Sri Haridewa dan raja terakhir adalah Ratu Sekarmong (Ranji Pasai). Suku Lampung yang masih
menganut agama Hindu Birawa ini dikenal dengan Buai Tumi. Kerajaan ini menjalin
hubungan dengan Kerajaan Sunda-Galuh dengan pernikahan Putri Ratna Sarkati
(Putri Raja Kendali Lampung) dengan Prabu Niskala Wastu Kencana (Putra Prabu
Linggabuana, Raja Sunda-Galuh yang tewas di Perang Bubat). Kedatangan rombongan
Putri Ratna Sarkati tersebut membawa Pisang Muli yang waktu itu hanya ada di
Lampung. Sehingga pada saat ini di Jawa Barat dikenal juga dengan Pisang Muli
atau Pisang Lampung. Dari pernikahan tersebut melahirkan Prabu Susuk Tunggal
atau Sang Haliwungan (Raja Sunda , ayah Kentrik Manik Mayang Sunda). Sedangkan
istri kedua Prabu Niskala Wastu Kencana adalah Putri dari pamannya Resi
Bunisora (adik Prabu Lingga Buana) dan melahirkan Prabu Ningrat Kencana (Raja
Galuh, ayah Prabu Siliwangi).
itulah
sekilas yang dapat kita tarik hubungan pada masa itu, sehingga
kemungkinan besar ada hubungan, mohon ditambahkan kalau ada informasi
lebih jauh dan jelas karena keterbatasan pengetahuan kami.
SERDAM (SEKHADAM) dan SULING YANG BIASA DIPAKAI OLEH MASYARAKAT
LAMPUNG BARAT YANG BIASANYA DIPAKAI OLEH BUJANG
GROUP NYAMBAI, DENGAN GAMOLAN BALAK DAN ADA JUGA GAMOLAN
PEKHING ATAU BAMBU
GROUP HADRAH DAN BEDIKIKH DI BUAY BELUNGUH DENGAN PEMBINA BAPAK
MEJIDIN SEKALI GUS BANYAK MENGAJAR DI PEKON-PEKON LAIN
BAHKAN SAMPAI KE KAB. LAIN
GROUP TARI DARI BUAY BELUNGUH PEMBINANYA JUGA MEMBERIKAN
BIMBINGAN DI PEKON-PEKON LAIN BAHKAN KE LAIN DAERAH
GROUP IKATAN PENCAK SILAT BUAY BELUNGUH DI PAYA BATU KEJANG DENGAN
PEMBIMBING DARI MAT PAYA, DITERUSKAN OLEH NUALI JUGA BANYAK
MENGAJAR DI DAERAH LAIN







